Megapolitan . 05/03/2026, 16:31 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat dan perusahaan agar tidak langsung menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa melakukan verifikasi resmi terlebih dahulu.
"Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan selesai," ujarnya.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media