Nasional . 05/03/2026, 20:23 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, tradisi mudik kembali menjadi momen yang paling dinanti masyarakat Indonesia. Pulang kampung, bersilaturahmi dengan keluarga, hingga merayakan Lebaran bersama orang tercinta tentu menjadi impian para perantau.
Kabar baiknya, program Mudik Gratis 2026 kembali digelar oleh pemerintah pusat, BUMN, hingga pemerintah daerah. Program ini hadir untuk membantu masyarakat pulang kampung tanpa terbebani lonjakan harga tiket menjelang Lebaran.
Namun, ada aturan baru yang perlu diperhatikan. Tahun ini sistem pendaftaran sudah terintegrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah pendaftaran ganda. Jika melanggar, tiket bisa otomatis dibatalkan.
Lalu, siapa saja penyelenggara mudik gratis 2026? Bagaimana cara daftar dan apa saja syaratnya? Berikut panduan lengkapnya:
Program mudik gratis terbesar setiap tahun diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kuota Mudik Gratis Kemenhub 2026:
Jadwal Pendaftaran:
Jadwal Keberangkatan:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenhub atau aplikasi MitraDarat. Setelah itu, peserta wajib melakukan validasi ulang di posko untuk mendapatkan tiket fisik.
Sejumlah perusahaan pelat merah juga menyediakan kuota mudik gratis dengan fasilitas tambahan seperti asuransi perjalanan dan konsumsi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media