Nasional . 05/03/2026, 20:23 WIB

Mudik Gratis 2026 Resmi Dibuka! Ini Daftar Penyelenggara, Syarat, dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan program khusus untuk warganya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • Pendaftaran sejak 22 Februari 2026
  • Rute ke 20 kota/kabupaten
  • Prioritas pemilik KTP DKI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

  • 3.040 tiket
  • 74 bus
  • Daftar via aplikasi Sapawarga

Pemerintah Provinsi Banten

  • 855 kursi (19 bus)
  • Rute lintas provinsi ke Sumatera dan Jawa

Syarat Mudik Gratis 2026 yang Wajib Dipenuhi

Agar tidak gagal berangkat, perhatikan syarat berikut:

1. Siapkan Dokumen Asli

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • STNK & SIM C aktif (khusus MOTIS)
  • Semua dokumen akan diverifikasi saat validasi ulang.

2. Dilarang Daftar Ganda

Tahun ini seluruh program terintegrasi NIK. Jika terdeteksi mendaftar di lebih dari satu program:

  • NIK otomatis diblokir
  • Seluruh tiket hangus
  • Tidak bisa mengikuti program mana pun

Pilih satu program yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com