fin.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial RF (24) yang diduga hendak mengedarkan 2.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di depan Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Ari Purwanto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi.
"Pada hari Selasa tanggal 3 Maret sekitar pukul 13.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki berinisial RF di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.000 butir," kata AKP Ari kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik besar yang berisi total 2.000 pil ekstasi. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S turut disita karena diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil interogasi awal, RF yang berstatus pelajar mengakui kepemilikan ribuan pil ekstasi tersebut. Polisi juga melakukan penggeledahan di kediamannya di wilayah Depok, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
AKP Ari Purwanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan dini dengan menjaga lingkungan masing-masing. Mari bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Rafi Adhi/Disway