Ekonomi . 05/03/2026, 12:04 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Pemerintah Indonesia mendapatkan desakan kuat untuk merombak strategi pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) sekaligus pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, menegaskan urgensi pemerintah dalam mewajibkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyalurkan hasil produksinya langsung kepada PT Pertamina (Persero).
Langkah strategis ini dinilai sebagai kunci utama untuk memangkas ketergantungan kronis Indonesia terhadap impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Meski tanah air memiliki sumber daya alam yang melimpah, hingga saat ini Indonesia masih terus melakukan impor dalam jumlah masif setiap tahunnya untuk mencukupi kebutuhan konsumsi domestik.
Sofyano menyoroti data terbaru dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang mencatat produksi minyak nasional saat ini berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Secara akumulatif, angka tersebut setara dengan produksi sekitar 219 juta barel setiap tahunnya yang dihasilkan dari berbagai wilayah kerja migas, baik oleh perusahaan nasional maupun kontraktor asing.
“Data SKK Migas menunjukkan produksi minyak Indonesia saat ini berada di kisaran sekitar 600 ribu barel per hari, atau sekitar 219 juta barel per tahun. Produksi ini berasal dari berbagai KKKS yang beroperasi di Indonesia,” ungkap Sofyano Zakaria dalam keterangan resminya, Kamis, 5 Maret 2026.
Sayangnya, mekanisme perdagangan global dan isi kontrak yang ada saat ini memungkinkan sebagian minyak mentah tersebut dijual ke luar negeri. Situasi ini menciptakan anomali, di mana negara harus mengeluarkan devisa besar untuk mengimpor BBM, sementara kekayaan alam yang diproduksi di wilayah sendiri justru tidak sepenuhnya terserap oleh kilang-kilang di dalam negeri.
Sofyano menganalogikan ketergantungan impor ini seperti sebuah ironi. Menurutnya, kondisi di mana Indonesia menjual hasil produksinya ke luar negeri hanya untuk kemudian membeli kembali minyak tersebut dengan harga internasional yang fluktuatif, jelas merupakan praktik yang tidak sehat bagi stabilitas ekonomi dan kedaulatan energi nasional.
“Ini ibarat kita punya hasil kebun sendiri tetapi justru dijual keluar, lalu kita membeli kembali dari luar dengan harga lebih mahal. Ini jelas tidak sehat bagi ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Dengan mewajibkan KKKS menjual minyak kepada Pertamina, terdapat beberapa manfaat krusial yang bisa segera dirasakan. Pertama, efisiensi devisa negara karena berkurangnya volume impor minyak mentah. Kedua, menjamin stabilitas pasokan BBM dalam negeri yang lebih aman dan terukur. Ketiga, penghematan anggaran energi yang signifikan, yang mana dana tersebut berpotensi dialihkan untuk sektor pembangunan infrastruktur atau program kesejahteraan masyarakat lainnya.
Lebih lanjut, Sofyano mendorong pemerintah untuk tidak ragu dalam memperketat regulasi bagi setiap kontraktor migas yang beroperasi di wilayah Indonesia. Ia menekankan bahwa kewajiban ini harus berlaku menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk bagi perusahaan-perusahaan asing yang memegang hak kelola wilayah kerja migas di Indonesia.
“Minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia seharusnya lebih dulu dipakai untuk rakyat Indonesia. Karena itu, KKKS yang beroperasi di Indonesia seharusnya diwajibkan menjual minyaknya kepada Pertamina sebagai perusahaan energi nasional,” tambahnya.
Upaya ini bukan sekadar urusan teknis perdagangan, melainkan bentuk nyata dari optimalisasi kekayaan alam untuk kepentingan nasional. Dengan menempatkan Pertamina sebagai penyerap utama produksi KKKS, Indonesia memiliki kontrol lebih baik terhadap pasokan energi nasional. Strategi ini diharapkan mampu menekan risiko kelangkaan distribusi energi yang sering kali dipicu oleh ketidakpastian pasokan global.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media