Putus Aliran Dana Judi Online: Bareskrim Minta Perbankan Perketat Buka Rekening

news.fin.co.id - 05/03/2026, 13:55 WIB

Putus Aliran Dana Judi Online: Bareskrim Minta Perbankan Perketat Buka Rekening

Bareskrim Polri instruksikan perbankan perketat pembukaan rekening dan terapkan prinsip KYC guna cegah transaksi judi online. Cek skema baru penyidikan pusat di sini.Foto:Tangkapan Layar

fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini memperluas strategi dalam memberantas ekosistem judi online (judol) di tanah air. Tidak hanya memburu operator, Polri kini membidik sektor perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening guna memutus rantai transaksi keuangan para pelaku kejahatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa sektor perbankan memiliki peran vital sebagai benteng pertahanan pertama dalam fungsi pencegahan. Ia meminta pihak bank tidak lagi lengah dan wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) serta Anti-Money Laundering (Anti-Pencucian Uang) secara lebih ketat.

"Kami mengharapkan perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening. Hal ini penting agar tidak ada lagi celah bagi pelaku judi online untuk menyalahgunakan sistem keuangan kita," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 5 Maret 2026.

Himawan menyoroti pentingnya sistem deteksi dini atau early warning system di setiap instansi perbankan. Sistem ini berfungsi untuk memantau pola transaksi mencurigakan secara real-time, sehingga ruang gerak para pelaku untuk mencuci uang hasil perjudian semakin sempit.

Advertisement

Kabar baiknya, Polri kini telah mengantongi kesepakatan baru dengan pihak perbankan guna mempercepat proses penyidikan. Jika sebelumnya penyidik harus memeriksa rekening ke berbagai kantor cabang di daerah, kini pemeriksaan rekening yang terindikasi judol dapat dilakukan terpusat di kantor pusat bank masing-masing.

"Kesepakatan ini menjadi solusi konkret untuk memangkas birokrasi. Pemeriksaan rekening yang tersebar kini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat, sehingga penyidikan jauh lebih efisien," tutur Himawan.

Langkah preventif ini sejalan dengan keberhasilan Bareskrim dalam mengeksekusi aset senilai Rp58,1 miliar dari kasus pencucian uang judi online yang baru saja diserahkan kepada pihak kejaksaan. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk dengan PPATK dan pihak perbankan, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman judi daring yang kian marak.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID