fin.co.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dirinya bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026, terkait kasus dugaan penghasutan yang disebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.
"Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro saat ditemui usai persidangan seperti dikutip dari Antara.
Ia menilai keputusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lain, tetapi juga memiliki makna lebih luas bagi mereka yang disebut sebagai tahanan politik di Indonesia.
Delpedro berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim yang menangani perkara serupa di berbagai daerah, termasuk di Jakarta maupun sejumlah provinsi lain di Indonesia.
Selain itu, ia juga meminta jaksa penuntut umum untuk tidak menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi serta kebebasan berpendapat," tuturnya.
Majelis hakim dalam persidangan menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Oleh karena itu, mereka dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.
Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam hal kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat mereka.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menghasut orang lain di muka umum melalui lisan maupun tulisan untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut diduga mengandung ajakan yang dapat memicu kebencian terhadap pemerintah.
Selain itu, mereka juga diduga mengunggah informasi elektronik yang mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi yang berujung kericuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang menjadi bagian dari dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar untuk menghubungi pihak terdakwa apabila mengalami intimidasi atau kriminalisasi saat mengikuti aksi.