Ekonomi . 06/03/2026, 09:49 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bergerak turun. Kondisi ini langsung menjadi sorotan pelaku pasar dan investor yang memantau pergerakan logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam yang dipantau di Jakarta pada Jumat pukul 08.44 WIB tercatat turun cukup dalam. Penurunan ini mencapai Rp25.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.
Jika sebelumnya emas Antam berada di level Rp3.049.000 per gram, kini harganya turun menjadi Rp3.024.000 per gram. Perubahan ini membuat sebagian investor mulai mencermati momentum harga untuk menentukan langkah berikutnya.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.787.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk. Dengan kata lain, nilai ini menentukan berapa dana yang diterima pemilik emas saat melakukan transaksi penjualan kembali.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Oleh karena itu, investor biasanya memantau harga secara berkala sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gram yang tercatat di laman Logam Mulia:
Daftar harga tersebut menunjukkan variasi nilai emas batangan berdasarkan ukuran gramasi. Semakin besar ukuran emas, semakin tinggi pula nilai transaksinya.
Investor juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas. Setiap penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur transaksi emas mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Apabila nilai penjualan kembali emas batangan melebihi Rp10 juta, maka transaksi tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media