Ekonomi . 06/03/2026, 09:49 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Besaran pajaknya terbagi menjadi dua kategori:
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Dengan demikian, jumlah dana yang diterima investor setelah menjual emas bisa berbeda dari harga buyback yang diumumkan.
Selain penjualan, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Ketentuan ini masih merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian:
Setelah transaksi selesai, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa pajak atas pembelian emas batangan telah dipungut sesuai aturan yang berlaku.
Dengan harga emas Antam yang kembali turun hari ini, sebagian investor mungkin melihatnya sebagai peluang untuk menambah kepemilikan logam mulia. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar serta strategi keuangan masing-masing. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media