Nasional . 06/03/2026, 12:57 WIB

Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi 405.438 Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 405.438 guru madrasah akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Kepastian ini disampaikan setelah sebagian besar proses administrasi penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) selesai diproses, sementara sisanya masih dalam tahap finalisasi melalui sistem Simpatika.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menjelaskan, hingga awal Maret 2026 sebanyak 246.449 guru telah menuntaskan proses penerbitan SKAKPT. Sementara itu, 158.989 guru lainnya masih berada pada tahap akhir penyelesaian administrasi.

“Semua itu nanti akan kita selesaikan sebelum Lebaran, sehingga mereka sudah bisa menerima tunjangan profesi,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT tertanggal 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.

Dengan demikian, lebih dari 60 persen guru madrasah yang berhak menerima TPG telah memiliki SKAKPT sebagai dasar pencairan. Adapun 158.989 guru lainnya saat ini tengah melalui proses finalisasi dokumen dan verifikasi data untuk penerbitan SKAKPT berikutnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026. Melalui skema bertahap tersebut, Kemenag optimistis seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga penyaluran TPG tidak melewati momentum Lebaran.

Pencairan tunjangan profesi saat ini dilakukan melalui sistem Simpatika atau Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Operator madrasah bersama tim teknis di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (DTGK) terus melakukan validasi agar data guru yang memenuhi syarat dapat segera diproses.

Adapun syarat utama pencairan tunjangan profesi antara lain pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap pekan serta kepemilikan NRG. Jika ketentuan tersebut terpenuhi dan telah tervalidasi, maka proses pencairan sertifikasi tidak akan mengalami kendala.

“Kalau semua syarat itu sudah terpenuhi, insyaallah tidak ada alasan atau halangan untuk mencairkan sertifikasi guru,” tegas Suyitno.

Ia juga menanggapi isu yang sempat beredar mengenai dugaan pemangkasan anggaran sebagai penyebab keterlambatan pencairan. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi semata-mata disebabkan proses administrasi yang masih berlangsung, bukan karena keterbatasan anggaran.

“Tidak ada hubungannya dengan pemangkasan anggaran. Soal TPG itu semata-mata karena proses administrasi yang sedang berjalan,” tandasnya.

Kabar baik juga disampaikan bagi lebih dari 30 ribu guru madrasah peserta PPG 2025 batch 1, 2, dan 3. Sebanyak 30.081 guru yang telah lulus PPG tahun lalu dipastikan akan menerima pembayaran tunjangan profesi pada 2026, sebelum Lebaran.

“Alhamdulillah atas arahan Menteri Agama dan koordinasi dengan Sekjen, tunjangan profesi bagi peserta PPG 2025 itu bisa dibayarkan pada tahun 2026 ini,” kata Suyitno.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M Arskal Salim GP, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan sinkronisasi dan pemadanan data secara menyeluruh agar pencairan dilakukan secara tepat sasaran.

“Prinsipnya kita ingin cepat tapi juga kita ingin akurat. Jangan sampai cepat tapi tidak akurat,” ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com