Nasional . 06/03/2026, 18:04 WIB

RESMI! Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Bermedia Sosial, Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Ia menyebut Indonesia bahkan menjadi salah satu negara non-Barat yang lebih dahulu mengambil langkah konkret dalam membatasi akses media sosial bagi anak.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital,” kata Meutya.

Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan teknologi digunakan secara sehat dan mendukung perkembangan anak secara optimal.

Melalui penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Kebijakan ini juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara transformasi digital dengan perlindungan anak. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com