VIRAL! Korban Pencurian di Kemang Malah Jadi Tersangka di Bareskrim

news.fin.co.id - 06/03/2026, 13:43 WIB

VIRAL! Korban Pencurian di Kemang Malah Jadi Tersangka di Bareskrim

Video viral di media sosial Instagram, yang memperlihatkan rekaman CCTV pasangan suami-istri masuk ke dalam bagian dapur restoran untuk meminta pesanan makanan, Jakarta (Instagram).

fin.co.id -  Kisah pilu dialami oleh Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah yang awalnya merupakan korban pencurian, kini justru menyandang status tersangka di Bareskrim Polri setelah dirinya memviralkan kasus tersebut di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, Nabilah mengungkapkan rasa takut dan tekanan yang dialaminya selama berbulan-bulan.

"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam unggahannya yang viral pada Kamis 5 Maret 2026, Nabilah membeberkan bahwa selama lima bulan terakhir, ia berada di bawah tekanan besar. Ia mengaku dipaksa untuk mencabut pernyataannya dan menyebut rekaman CCTV yang dimilikinya sebagai sebuah kebohongan. Tak hanya itu, muncul pula permintaan uang dalam jumlah fantastis.

Advertisement

“Selama lima bulan, saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ungkap Nabilah.

Merasa tidak mendapat keadilan dan kehilangan tempat berlindung, Nabilah secara terbuka meminta bantuan kepada para petinggi hukum di Indonesia, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan anggota legislatif.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” tutur Nabilah.

Menanggapi ramainya unggahan tersebut, pihak kepolisian pun angkat bicara. Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan akan turun tangan untuk meninjau kembali kasus ini.

"Terkait postingan Nabilah Obrien, saya sudah komunikasi dengan Nabila, saya akan coba bantu koordinasikan dan luruskan sesuai dengan fakta penyidikan," ucap Manang.

Kasus ini bermula dari aksi pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR di restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, pada Kamis (19/9/2025). Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pasutri tersebut diduga membawa kabur pesanan mereka tanpa membayar.

Peristiwa tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV. Awalnya, ZK dan ESR memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total tagihan sebesar Rp530.150. Karena merasa pelayanan terlalu lama, keduanya nekat masuk ke area dapur, mengambil sendiri makanan tersebut, lalu pergi begitu saja tanpa menyelesaikan pembayaran.

Atas tindakan itu, pasutri tersebut awalnya terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Namun, kini konstelasi kasus justru berbalik menyeret sang pemilik restoran menjadi tersangka. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca