Megapolitan . 07/03/2026, 22:18 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran. Larangan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Sabtu, 7 Maret 2026.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono. Ia juga menegaskan, siapapun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono.
Penggunaan mobil plat merah untuk mudik secara tegas dilarang oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelanggaran aturan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat.
Sikap serupa juga dianut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2026.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, belum ada surat edaran soal larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tetapi secara aturan hal tersebut telah diatur oleh pemerintah.
"Secara resmi (surat edaran) belum ada. Yang pasti, ketika dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai (mobil dinas) berarti semuanya tidak boleh memakai," kata dia.
Nantinya mobil dinas akan diparkirkan di satu tempat yang sama, yakni di Balai Kota Malang sebelum berlakunya masa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal itu akan diperkuat dengan rencana penerbitan aturan teknis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media