Nasional . 08/03/2026, 09:35 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Bank Indonesia (BI) kembali memanjakan masyarakat menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang berencana membagikan "salam tempel" atau angpao Lebaran, Bank Indonesia telah membuka layanan penukaran uang layak edar melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre tanpa kepastian di kantor bank. Pasalnya, otoritas moneter ini mewajibkan warga untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui platform digital resmi, yakni aplikasi atau situs PINTAR. Langkah ini bertujuan untuk mengatur arus antrean agar lebih tertib dan memastikan ketersediaan stok uang di setiap titik penukaran.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Wilayah Jabodetabek
Mengutip informasi resmi dari akun Instagram @bank_indonesia, jadwal penukaran uang baru tahun ini terbagi ke dalam beberapa gelombang. Khusus untuk wilayah Pulau Jawa, termasuk kawasan penyangga ibu kota (Jabodetabek), masyarakat harus mencatat tanggal-tanggal krusial agar tidak kehabisan kuota.
Berikut adalah rincian jadwal pemesanan dan penukaran untuk wilayah Jabodetabek:
Periode I (Februari 2026)
Waktu Pemesanan: Mulai 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.
Waktu Penukaran: Berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026.
Periode II (Februari - Maret 2026)
Waktu Pemesanan: Mulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Waktu Penukaran: Berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Sebagai catatan penting, kuota penukaran pada periode kedua biasanya habis dalam waktu yang sangat singkat karena tingginya antusiasme masyarakat. Sementara itu, bagi warga yang berada di luar Pulau Jawa, jadwal pemesanan umumnya mulai dibuka satu hari setelah pembukaan jadwal di Pulau Jawa.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Sebelum mendatangi lokasi kas keliling, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan utama. Pertama, pemesan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam periode tertentu guna memastikan pemerataan distribusi uang baru.
Kedua, masyarakat harus membawa bukti pemesanan yang telah mereka unduh dari aplikasi PINTAR. Bukti ini bisa berupa cetakan fisik (print-out) maupun dokumen digital yang tersimpan di ponsel pintar. Ketiga, pastikan jumlah uang yang akan Anda tukarkan sudah sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media