Jaksa Agung Resmikan Skema 'Denda Damai' untuk Selamatkan Aset SDA Rp228 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin luncurkan transformasi hukum sektor SDA melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) dan Denda Damai.
Dari Mahkamah Agung hingga Walhi
Focus Group Discussion (FGD) tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh penting dari berbagai institusi penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil.
Tokoh yang Hadir dalam FGD
- Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Jampidum)
- Dr. H. A. S. Pujoharsoyo (Hakim Agung Mahkamah Agung)
- Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie (Wamenkum RI)
- Mohammad Irhamni (Direktur Tipidter Bareskrim Polri)
- Boy Jerry Even Sembiring (Direktur Eksekutif Nasional Walhi)
Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan bahwa pedoman kebijakan yang sedang disusun akan melibatkan banyak pihak guna memastikan adanya parameter objektif dalam penerapannya.
Tujuannya adalah mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun terjadinya disparitas hukum di lapangan.
Baca Juga
Kunci Keberhasilan KUHAP Baru
Sebagai penutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa secanggih apa pun sistem hukum yang dibuat, keberhasilannya tetap bergantung pada integritas manusia yang menjalankannya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menerapkan sistem pengawasan internal yang berlapis serta menjaga transparansi administratif dalam setiap proses penegakan hukum.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan sektor sumber daya alam.
Baca Juga
Dengan pendekatan tersebut, kekayaan alam Indonesia diharapkan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa dirusak oleh praktik korporasi yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla