Hukum dan Kriminal . 09/03/2026, 16:13 WIB

Kejagung Geledah Ombudsman Terkait Kasus Suap Minyak Goreng Rp40 Miliar!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah salah satu komisionernya, Senin, 9 Maret 2026, terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

"Benar ada penggeledahan di rumah salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Anang menjelaskan penggeledahan ini terkait rekomendasi Ombudsman tentang kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu, yang digunakan perusahaan dalam gugatan di PTUN.

"Dia kena Pasal 21 perintangan penyiidikan dan penuntutan perkara migor yang dulu, yang onslaag itu putusan," ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sejumlah pihak didakwa menyuap hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Salah satu terdakwa adalah pengacara Marcella Santoso. Jaksa menyebut Marcella bersama pihak lain menyalurkan uang suap melalui perantara dengan total nilai mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar. Dana ini diduga didistribusikan ke sejumlah pihak di pengadilan untuk memengaruhi majelis hakim agar memutus lepas tiga korporasi terkait ekspor CPO.

Selain Marcella, perkara ini juga menyeret advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta perwakilan Muhammad Syafei dari Wilmar Group.

Penggeledahan masih berlangsung, dan Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang terlibat secara detail.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com