Nasional . 09/03/2026, 14:01 WIB

Penukaran UANG BARU PINTAR BI Periode 3, Ini ATURAN Terbaru Bank Indonesia: Lakukan Ini Sebelum 15 Maret 2026

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

  • KTP asli
  • Bukti pemesanan dari sistem PINTAR BI (bisa digital atau cetak)
  • Data pemesanan yang sesuai dengan lokasi penukaran

Bank Indonesia juga menyarankan pengguna membersihkan cache browser sebelum mengakses situs pemesanan untuk menghindari kendala teknis.

Situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran adalah: pintar.bi.go.id

Ketentuan Penting Penukaran Uang Baru

Selain membawa dokumen yang diperlukan, masyarakat juga harus memperhatikan beberapa aturan yang ditetapkan Bank Indonesia.

1. Wajib mendaftar secara online

Penukaran uang tidak melayani sistem datang langsung tanpa reservasi.

2. Satu NIK hanya satu kali penukaran

Setiap nomor identitas hanya dapat melakukan penukaran satu kali dalam satu periode.

3. Nama harus sesuai dengan KTP

Data yang tercantum pada bukti pemesanan harus identik dengan identitas yang ditunjukkan.

4. Uang lama harus layak edar

Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi baik, tidak rusak lebih dari 25 persen, serta tidak direkatkan menggunakan selotip atau staples.

Untuk menjaga pemerataan distribusi uang baru, Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran bagi setiap orang.

Umumnya, masyarakat dapat menukar uang hingga sekitar Rp4 juta sampai Rp5,3 juta, tergantung paket pecahan yang tersedia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com