Hukum dan Kriminal . 10/03/2026, 09:35 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Uang suap yang diterima Arif kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang bertugas sebagai majelis hakim dalam persidangan kasus CPO. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan agar menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terseret dalam perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah tersebut.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur peristiwa yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media