fin.co.id - Pemerintah kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang setiap tahun meningkat tajam menjelang Hari Raya Idulfitri.
Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut dikendalikan langsung oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas nasional.
Sistem one way nasional akan diterapkan di ruas utama Tol Trans Jawa, yang menjadi jalur favorit pemudik dari wilayah Jakarta menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Jadwal One Way Nasional Arus Mudik
Untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus mudik, pemerintah menetapkan kebijakan one way nasional mulai dari:
-
KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek
-
hingga KM 421 ruas Tol Semarang–Solo
Rekayasa lalu lintas tersebut akan berlaku pada:
-
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
-
hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Dengan sistem ini, seluruh jalur tol pada arah tersebut akan difokuskan untuk kendaraan yang bergerak menuju wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat perjalanan para pemudik sekaligus mengurangi potensi kemacetan panjang yang sering terjadi setiap musim Lebaran.
Jadwal One Way Nasional Arus Balik
Setelah perayaan Idulfitri selesai, rekayasa lalu lintas juga akan diberlakukan untuk arus balik.
Pada periode ini, sistem one way akan diterapkan dengan arah sebaliknya, yaitu dari wilayah Jawa Tengah menuju Jakarta.