Penerapannya dimulai dari:
-
KM 421 ruas Tol Semarang–Solo
-
hingga KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek
Jadwal penerapannya adalah:
-
Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
-
hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran arus kendaraan yang kembali ke kota-kota besar setelah libur Lebaran.
One Way Lokal di Jawa Tengah
Selain rekayasa lalu lintas skala nasional, pengaturan lalu lintas juga akan dilakukan di tingkat daerah.
Polda Jawa Tengah menyiapkan kebijakan one way lokal yang akan diberlakukan secara situasional sesuai kondisi kepadatan kendaraan.
Rekayasa lalu lintas lokal tersebut berpotensi diterapkan dari:
-
Gerbang Tol Kalikangkung
-
menuju ruas Tol Semarang ABC
-
kemudian berlanjut ke Banyumanik
-
Ungaran
-
Bawen
-
Salatiga
-
hingga Boyolali
Kebijakan ini akan diterapkan berdasarkan pemantauan kondisi lalu lintas secara langsung di lapangan.
Prediksi Puncak Arus Mudik
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memprediksi dua periode puncak arus mudik.
Menurutnya, gelombang pertama arus mudik diperkirakan terjadi pada:
-
14 Maret 2026
-
15 Maret 2026