Nasional . 10/03/2026, 15:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Penerapannya dimulai dari:
KM 421 ruas Tol Semarang–Solo
hingga KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek
Jadwal penerapannya adalah:
Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran arus kendaraan yang kembali ke kota-kota besar setelah libur Lebaran.
Selain rekayasa lalu lintas skala nasional, pengaturan lalu lintas juga akan dilakukan di tingkat daerah.
Polda Jawa Tengah menyiapkan kebijakan one way lokal yang akan diberlakukan secara situasional sesuai kondisi kepadatan kendaraan.
Rekayasa lalu lintas lokal tersebut berpotensi diterapkan dari:
Gerbang Tol Kalikangkung
menuju ruas Tol Semarang ABC
kemudian berlanjut ke Banyumanik
Ungaran
Bawen
Salatiga
hingga Boyolali
Kebijakan ini akan diterapkan berdasarkan pemantauan kondisi lalu lintas secara langsung di lapangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memprediksi dua periode puncak arus mudik.
Menurutnya, gelombang pertama arus mudik diperkirakan terjadi pada:
14 Maret 2026
15 Maret 2026
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media