Ketua DPR Dukung Batasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

news.fin.co.id - 10/03/2026, 16:02 WIB

Ketua DPR Dukung Batasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan Selamat Natal 2025 kepada umat Nasrani di seluruh Indonesia.

fin.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang tidak terkontrol.

“Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi media sosial untuk anak-anak,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa, 10 Maret 2026.

Puan menambahkan, DPR melalui komisi terkait akan memastikan kebijakan yang dikeluarkan kementerian dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Saat ini, pembatasan difokuskan pada anak berusia di bawah 16 tahun, Puan berharap, evaluasi ke depannya memungkinkan perluasan untuk kelompok usia lainnya, menyesuaikan praktik yang diterapkan di beberapa negara.

“Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain. Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali," tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Implementasi akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform digital itu sendiri, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID