Hukum dan Kriminal . 11/03/2026, 19:52 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Bareskrim Polri memastikan akan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan fraud yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik serta minimal dua alat bukti yang sah dan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, tim penyidik akan menetapkan tersangka baru,” kata Ade Safri di Jakarta, Rabu.
Menurut Ade Safri, proses hukum terhadap tersangka baru akan dilakukan dengan berkas perkara terpisah atau splitsing dari tiga tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
Penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Perkembangan penyidikan terhadap tersangka baru akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Tidak hanya individu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Dana Syariah Indonesia.
Hal ini berarti perusahaan sebagai entitas hukum dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memperoleh keuntungan dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurusnya.
“Penyidikan juga difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi apabila kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk kepentingan perusahaan,” jelas Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyidikan, dana masyarakat diduga disalurkan menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam atau borrower yang sudah ada sebelumnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media