Pendidikan . 11/03/2026, 20:31 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak keluarga mulai menyusun rencana mudik atau liburan bersama. Salah satu hal penting yang biasanya ditunggu adalah jadwal resmi libur sekolah Lebaran.
Pemerintah melalui kesepakatan 3 kementerian telah menetapkan kalender kegiatan belajar selama bulan Ramadan hingga masa libur Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama yang disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta seluruh satuan pendidikan di Indonesia dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan dan libur Lebaran.
Dengan jadwal tersebut, siswa memiliki waktu cukup panjang untuk beristirahat sekaligus menikmati momen Lebaran. Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026.
Libur panjang Lebaran tidak hanya dimaksudkan sebagai waktu istirahat dari kegiatan sekolah.
Pemerintah juga berharap para siswa memanfaatkan momen tersebut untuk mempererat hubungan keluarga serta menjaga tradisi silaturahmi.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masa libur dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif bersama keluarga dan masyarakat.
“Periode libur ini diharapkan menjadi kesempatan bagi siswa untuk memperkuat nilai kebersamaan dan mempererat hubungan sosial di lingkungan keluarga,” demikian imbauan dalam pedoman tersebut.
Pemerintah menekankan bahwa surat edaran bersama tersebut harus dijadikan acuan utama oleh pemerintah daerah maupun satuan pendidikan.
Meski begitu, setiap daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian teknis sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Karena itu, orang tua dan siswa disarankan selalu memperhatikan pengumuman resmi dari pihak sekolah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media