Hukum dan Kriminal . 11/03/2026, 09:31 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu berkaitan dengan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Kuasa hukum ARUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya cacat hukum baik dari sisi administrasi maupun substansi dalam penerbitan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
“Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi kuat bahwa keputusan pembebasan bersyarat itu bermasalah, baik secara formil maupun secara substansi,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut dia, salah satu temuan penting dalam persidangan adalah terkait pejabat yang menandatangani surat keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto.
Boyamin menjelaskan bahwa keputusan tersebut disebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Agustus 2025. Namun, berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan, Mashudi disebut telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2025.
“Jika seseorang sudah pensiun, maka secara hukum ia tidak lagi memiliki kewenangan administratif untuk menandatangani keputusan negara. Karena itu, kami menilai terdapat cacat formil dalam penerbitan SK tersebut,” kata Boyamin.
Selain persoalan administrasi, pihak penggugat juga menyoroti aspek substansi yang berkaitan dengan syarat pemberian pembebasan bersyarat.
Boyamin menyebutkan bahwa Setya Novanto tercatat pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana. Catatan tersebut tercantum dalam register F, yakni buku pencatatan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan.
“Dalam catatan tersebut disebutkan adanya pelanggaran berupa upaya keluar dari area rumah sakit tanpa izin petugas saat menjalani perawatan pada 14 Juni 2019. Pelanggaran itu bahkan berujung pada sanksi berupa penempatan di sel isolasi selama 11 hari,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting karena salah satu syarat pemberian pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Atas dasar itu, kami berpendapat syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tidak terpenuhi sehingga keputusan tersebut patut dibatalkan,” ujarnya.
Boyamin menambahkan, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka Setya Novanto berpotensi kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Sukamiskin yang diperkirakan masih sekitar tiga tahun.
Sidang pada hari ini merupakan tahap akhir pembuktian dari para pihak. Agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan penegakan hukum,” kata Boyamin.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media