Balik Kampung . 11/03/2026, 21:29 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id – PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Penerapan tersebut dilakukan, termasuk di jalur strategis Tol Pekanbaru–Dumai dalam menyambut puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026.
“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik," ungkap Pelaksana Harian Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani.
Informasi yang fin.co.id dapat, kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, mempertahankan kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik dan balik Idul Fitri nanti.
Pembatasan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB), yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan.
Aturan SKB tersebut mengatur lalu lintas dan penyeberangan sepanjang periode angkutan Lebaran, termasuk pengaturan kendaraan logistik di jalur utama seperti JTTS.
Kendadaan Apa Saja Yang Dibatasi
Kendaraan barang yang terkena kebijakan pembatasan meliputi :
Selama masa pembatasan, kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali untuk komoditas tertentu yang tetap dilarang seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Kendati pembatasan berlaku secara penyesuaian, pemerintah memberikan pengecualian untuk angkutan strategis. sehingga, kendaraan berikut masih diperbolehkan apabila memenuhi aturan.
Berikut di bawah ini, kendaraan yang boleh melintas sesuai dengan peraturan :
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media