Terendus Anjing Pelacak, Rampok Emas Milik Lansia di Tangerang Berhasil Diringkus! 

news.fin.co.id - 11/03/2026, 09:40 WIB

Terendus Anjing Pelacak, Rampok Emas Milik Lansia di Tangerang Berhasil Diringkus! 

Ilustrasi penangkapan (Ist)

fin.co.id -  Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengakhiri pelarian RS (32), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang wanita lanjut usia (lansia) di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku diringkus di persembunyiannya di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2026) malam, setelah jejaknya terendus oleh anjing pelacak K9.

Kejadian bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rusinem (62), yang baru saja menyelesaikan ibadah sahur dan hendak melaksanakan salat subuh, tidak menyadari bahwa rumahnya telah dipantau oleh pelaku.

Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, RS masuk secara mengendap-endap. Ia bahkan sempat mengambil kain sarung di sekitar lokasi untuk menutupi wajahnya. Saat korban tengah mengambil air wudhu di kamar mandi, RS menyerang dari belakang dengan cara mencekik leher dan membekap mulut korban.

Advertisement

"Korban sempat memberikan perlawanan, namun karena kalah tenaga, korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 11 Maret 2026.

Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku menggasak kalung, gelang, dan cincin emas seberat 65 gram yang melekat di tubuh korban, serta uang tunai Rp1,5 juta. Usai beraksi, RS melarikan diri melalui area pemakaman menuju Serpong menggunakan angkutan umum.

Untuk mengelabui istri sirinya di Cilenggang, RS berdalih bahwa tumpukan emas tersebut adalah hasil sitaan dari pekerjaannya sebagai penagih utang (debt collector).

"Emas tersebut kemudian dijual di sebuah toko di Pasar Serpong seharga Rp36 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan secara konsumtif oleh pelaku mulai dari menyewa kontrakan baru, membeli alat elektronik seperti rice cooker dan dispenser, hingga satu unit sepeda motor Yamaha RX King," tuturnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga. Menariknya, penyelidikan melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya. "Anjing pelacak menelusuri sumber bau dari barang bukti di TKP hingga memetakan jalur pelarian pelaku," jelas Kombes Jauhari.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi RS dan menangkapnya di kontrakannya di Cisauk sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan berarti.

Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Seluruh barang bukti, termasuk motor RX King dan peralatan rumah tangga yang dibeli dari uang hasil curian, telah disita polisi," tandas Jauhari.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.