Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua orang dari daftar yang dicegah bepergian tersebut resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Gugatan Praperadilan
Menanggapi status tersangka tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu diajukan pada 10 Februari 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Melalui gugatan tersebut, Yaqut meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu. *