Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendata jumlah korban serta nilai kerugian yang dialami para pemberi dana.
LPSK nantinya juga akan membuka saluran pengaduan bagi para korban untuk memfasilitasi proses pengajuan restitusi.
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law," tegasnya.
Rafi Adhi/Disway