Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 20:35 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi langsung kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Kamis (12/3/2026).
Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung terkait polemik yang sempat mencuat mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Usai pertemuan, Rismon mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf tidak hanya kepada Jokowi, tetapi juga kepada masyarakat luas.
“Ya tentu saya juga meminta maaf kepada publik, terlebih kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo. Ini adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai peneliti,” ujar Rismon kepada wartawan.
Rismon menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir dirinya kembali melakukan penelitian terhadap dokumen ijazah Jokowi. Dari kajian tersebut, ia menemukan beberapa detail penting terkait sistem pengamanan pada ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada pada masa itu.
Menurutnya, pada ijazah Jokowi terdapat emboss dan watermark yang menjadi elemen pengaman utama dokumen.
“Ketika saya teliti kembali, ternyata ada emboss dan watermark pada ijazah tersebut. Memang tidak ada hologram, tetapi setelah dibandingkan dengan ijazah lain dari tahun yang sama di UGM, pada masa itu hologram memang belum digunakan sebagai pengaman,” jelasnya.
Rismon menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan bersifat independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan tokoh lain yang sebelumnya juga ikut menyoroti polemik ijazah Jokowi.
Ia menyebutkan bahwa hasil penelitiannya dituangkan dalam buku berjudul Jokowi White’s Paper yang berisi ratusan halaman kajian metodologi.
“Penelitian ini saya lakukan secara independen. Metodologi yang saya tulis mencapai sekitar 480 halaman dari total lebih dari 700 halaman dalam buku tersebut,” katanya.
Rismon juga menegaskan bahwa kajiannya tidak memiliki hubungan dengan analisis yang disampaikan oleh pihak lain, karena dilakukan secara terpisah baik dari sisi metode maupun objek penelitian.
Berbeda dengan pernyataannya sebelumnya yang sempat menuding ijazah Jokowi palsu, Rismon kini menilai bahwa kesimpulan mengenai keaslian dokumen harus ditentukan melalui metode ilmiah yang objektif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media