Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 09:03 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang telah memiliki pasangan baru. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan sebagai pasangan sesama jenis.
"Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena pelaku memiliki pasangan baru," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media