fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan eksekusi aset dalam skala besar dari kasus perjudian daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang rampasan senilai Rp 503 miliar milik terpidana Oei Hengky Wiryo resmi disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Nurul Wahidah Rifal, mengonfirmasi bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan praktik pencucian uang dari hasil aktivitas ilegal.
"Kami menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo. Pengadilan telah memutus bersalah yang bersangkutan pada 11 Februari 2026 lalu," ujar Nurul Wahidah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 13 Maret 2026.
Modus Transaksi Mencurigakan
Kasus besar ini terungkap berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri pada 2024. Penyelidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kuat pada aktivitas sindikat judi online berskala masif.
Nurul menjelaskan bahwa sindikat ini mengoperasikan sejumlah situs perjudian yang menawarkan berbagai permainan keberuntungan. Sistem yang mereka bangun cukup rapi, mulai dari deposit hingga penarikan dana melalui mekanisme transfer bank demi menarik minat masyarakat luas.
"Terpidana menggunakan modus mendaftarkan akun di situs perjudian tersebut, kemudian mengalihkan dana kemenangan ke rekening pribadi sebagai bentuk penyamaran hasil kejahatan atau pencucian uang," tambahnya.
Penelusuran Rekening Penampung
Penyidik berhasil melacak keberadaan sejumlah rekening bank yang berfungsi sebagai wadah penampung dana deposit dari para pemain judi. Dari sinilah akumulasi uang rampasan hingga mencapai angka setengah triliun rupiah tersebut terkumpul.
Total dana senilai Rp 503 miliar ini terdiri dari akumulasi saldo di berbagai rekening yang disita negara, ditambah dengan denda perkara senilai Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada terpidana.
Kejaksaan segera memproses pengiriman seluruh dana tersebut ke Kementerian Keuangan untuk masuk ke dalam kas negara. Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar aset hasil kejahatan ekonomi digital yang merugikan masyarakat dan negara.