fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sekaligus menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, pada pekan depan.
Gus Alex merupakan staf khusus dari Yaqut Cholil Qoumas ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah KPK menahan Yaqut terkait perkara yang sama.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Asep juga meminta publik menunggu proses lanjutan penyidikan yang masih terus berjalan setelah penahanan Yaqut dilakukan pada Kamis (12/3).
“Jadi, ditunggu saya ya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024.
Beberapa hari setelah penyidikan diumumkan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap itu, tiga orang langsung dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiganya adalah Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara perjalanan haji Maktour.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Setelah penetapan tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Perkembangan lain muncul pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya tidak berhasil. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Sehari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, KPK langsung menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kini, lembaga antirasuah itu bersiap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lainnya, termasuk Gus Alex yang dijadwalkan dipanggil pada pekan depan. *