fin.co.id – Dugaan praktik pertambangan emas ilegal yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp25,9 triliun berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas perdagangan emas di dalam negeri.
Ia mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan toko emas serta perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan pemurnian emas yang menjual produk mereka ke luar negeri. Emas yang diperdagangkan tersebut diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun," katanya kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya di Kalimantan Barat dan Papua Barat. Beberapa perkara yang terkait bahkan telah diproses hukum dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak serta Pengadilan Negeri Manokwari.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa emas dari tambang ilegal tersebut diduga ditampung, dimurnikan, kemudian diperdagangkan hingga diekspor oleh sejumlah pihak.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026.
Lokasi tersebut meliputi dua tempat di Kabupaten Nganjuk, termasuk sebuah toko emas, serta tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur yang terdiri dari rumah tinggal dan perusahaan pemurnian emas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, hingga bukti elektronik transaksi jual beli emas.
Selain itu, turut diamankan emas perhiasan dengan berat total 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6,17 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari tambang tanpa izin.
Dalam penyidikan ini, aparat juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering, yakni penegakan hukum terhadap pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan.
Untuk memperkuat pembuktian, Kamis, 12 Maret 2026 penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Tiga perusahaan yang menjadi lokasi penggeledahan yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperdalam bukti terkait proses pemurnian serta tata niaga emas ilegal yang diduga melibatkan para tersangka.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dalam penyidikan ini, aparat juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta aset hasil kejahatan melalui metode follow the money dan follow the assets. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus mencegah kerugian negara dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Rafi Adhi/Disway
Skandal Emas Ilegal Terkuak! Polisi Bongkar Aliran Dana Rp25,9 Triliun
news.fin.co.id - 13/03/2026, 12:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Rafi Adhi