Aturan Malam Takbiran di Kudus: Dilarang Gunakan Sound Horeg!

news.fin.co.id - 14/03/2026, 20:43 WIB

Aturan Malam Takbiran di Kudus: Dilarang Gunakan Sound Horeg!

ilustrasi

fin.co.id - Penggunaan sound horeg atau battle sound saat kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) dilarang oleh Pemkab Kudus.

Larangan ini dikeluarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat perayaan malam takbiran.

"Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pada intinya melarang penggunaan sound horeg saat takbiran," kata Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, Jumat, 13 Maret 2026.

Selain persoalan penggunaan sound horeg, pihaknya juga mengantisipasi adanya hiburan tambahan seperti pertunjukan musik dengan disk jockey (DJ) yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan keributan hingga memicu tawuran antarwarga maupun antarkampung.

Advertisement

Menurutnya, kepolisian bersama instansi terkait saat ini terus menjalin koordinasi dengan para tokoh masyarakat hingga tingkat kecamatan guna memberikan edukasi serta imbauan kepada warga agar tidak menggunakan sound horeg pada malam takbiran.

"Kami terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memberikan edukasi serta imbauan, agar pada saat pelaksanaan takbiran nanti tidak ada penggunaan sound horeg," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan tetap mengambil langkah tegas jika masih ada pihak yang nekat menggunakan sound horeg saat malam takbiran berlangsung.

"Tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

MUI Kudus Dukung Larangan Sound Horeg

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus Ahmad Hamdani Hasanuddin turut mendukung kebijakan pelarangan sound horeg pada malam takbiran karena dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Ia juga menilai penggunaan atribut seperti ogoh-ogoh dalam takbiran sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan keresahan.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan larangan tersebut sudah disepakati bersama oleh jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat karena dampak mudaratnya dinilai lebih besar.

"Lebih baik takbiran dilakukan di musala atau masjid di lingkungan warga," ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan masyarakat sebenarnya masih diperbolehkan melakukan takbiran keliling, namun cukup di lingkungan masing-masing dan tetap menjaga ketertiban agar tidak menimbulkan gesekan antarwarga.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID