BOCOR! THR Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Terungkap! Segini Besarannya, Pajaknya Ditanggung Negara

news.fin.co.id - 14/03/2026, 16:18 WIB

BOCOR! THR Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Terungkap! Segini Besarannya, Pajaknya Ditanggung Negara

Presiden Prabowo sampaikan keterangan sebelum lawatan ke luar negeri. Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lebih dari 10 Juta Penerima THR

Pemerintah menyebutkan bahwa THR tahun ini akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta orang yang terdiri dari berbagai kelompok aparatur negara.

Rinciannya adalah:

  • 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri

  • 4,3 juta ASN daerah

  • 3,8 juta pensiunan

Advertisement

Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama bulan Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelas Airlangga.

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Besaran THR bagi Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai gaji Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut disebutkan:

  • Gaji Presiden = 6 kali gaji pejabat tertinggi negara

  • Gaji Wakil Presiden = 4 kali gaji pejabat tertinggi negara

Sementara gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Rincian Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan aturan tersebut, maka besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah:

Presiden

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID