Balik Kampung . 14/03/2026, 16:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Arus mudik Lebaran 2026 diprediksi kembali memadati jalur utama menuju Pulau Sumatera. Salah satu ruas tol strategis, yaitu Tol Tangerang–Merak, akan menerapkan kebijakan khusus berupa sistem ganjil genap untuk mengatur kepadatan kendaraan selama periode angkutan Lebaran.
Kebijakan ini membuat kendaraan tidak bisa sembarangan melintas. Mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal perjalanan akan dialihkan keluar tol dan diarahkan ke jalur arteri.
Langkah tersebut diambil untuk mengurangi kemacetan panjang yang kerap terjadi di jalur menuju Pelabuhan Merak, gerbang utama penyeberangan dari Pulau Jawa ke Sumatera.
Penerapan aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan selama masa angkutan Lebaran 2026.
Menurut Himawan Aji Angga, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, sistem ganjil genap akan diterapkan untuk mengatur arus kendaraan yang menuju kawasan pelabuhan.
“Pada masa angkutan Lebaran akan diterapkan sistem ganjil genap di ruas tol,” ujar Himawan pada 10 Maret 2026.
Dengan sistem ini, kendaraan yang boleh melintas di jalan tol ditentukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil
Pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap
Pada periode arus mudik Lebaran 2026, aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai:
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Lokasi penerapan aturan tersebut berada di ruas:
KM 31 hingga KM 98 pada Tol Tangerang–Merak
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media