Balik Kampung . 14/03/2026, 16:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Artinya, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor akan dikeluarkan dari jalan tol dan diarahkan menuju jalur arteri.
“Yang tidak sesuai ketentuan akan dikeluarkan untuk melalui jalan arteri,” jelas Himawan.
Selain arus mudik, kebijakan yang sama juga diberlakukan saat arus balik Lebaran.
Aturan ganjil genap untuk arus balik berlaku mulai:
23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pada periode ini, pembatasan kendaraan diberlakukan dari:
Gerbang Tol Merak hingga Gerbang Tol Cikupa
KM 98 sampai KM 31
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari kemacetan parah saat gelombang pemudik kembali ke wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Ruas Tol Tangerang–Merak merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan wilayah Jakarta dan Banten menuju Pelabuhan Merak.
Pelabuhan tersebut menjadi titik penyeberangan utama menuju Pulau Sumatera melalui layanan kapal ferry menuju Lampung.
Setiap musim mudik Lebaran, volume kendaraan di jalur ini meningkat drastis karena menjadi akses utama bagi pemudik yang ingin pulang kampung ke berbagai daerah di Sumatera.
Karena itulah, pengaturan lalu lintas seperti ganjil genap dianggap penting untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media