Balik Kampung . 14/03/2026, 16:09 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pengguna jalan tol di Jawa Tengah perlu memperhatikan perubahan terbaru pada tarif tol. Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Semarang–Batang yang mulai berlaku sejak 7 Maret 2026.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut, mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan berat.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026.
Informasi terkait perubahan tarif ini juga diumumkan oleh operator jalan tol, yaitu PT Jasamarga Semarang Batang melalui akun Instagram resmi mereka.
Tarif terbaru yang diberlakukan di ruas Tol Semarang–Batang mencakup seluruh kategori kendaraan.
Adapun penggolongan kendaraan di jalan tol umumnya terdiri dari:
Golongan I: kendaraan kecil seperti mobil pribadi, sedan, jip, dan pick-up
Golongan II dan III: kendaraan truk kecil hingga truk sedang
Golongan IV dan V: kendaraan berat seperti truk besar dan kendaraan logistik
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah terhadap pengelolaan jalan tol di Indonesia.
Berikut rincian lengkap tarif tol terbaru berdasarkan gerbang tol dan golongan kendaraan.
Batang/Pasekaran – Kandeman: Rp6.000
Batang/Pasekaran – KIT Batang: Rp51.000
Batang/Pasekaran – Weleri: Rp76.000
Batang/Pasekaran – Kendal: Rp97.000
Batang/Pasekaran – Kaliwungu: Rp123.000
Batang/Pasekaran – Kalikangkung: Rp144.500
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media