Pendidikan . 14/03/2026, 15:27 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa kebijakan penggunaan AI di pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian, tetapi melibatkan berbagai sektor untuk memastikan implementasinya berjalan optimal.
Pratikno menjelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi proses belajar.
Selain itu, aturan ini juga dirancang untuk meminimalkan berbagai potensi risiko yang mungkin muncul dari penggunaan teknologi canggih tersebut.
Menurut Pratikno, teknologi AI memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, namun tetap harus digunakan secara bijak dan sesuai dengan tingkat kesiapan peserta didik.
Pemerintah menekankan bahwa penggunaan AI tidak akan diterapkan secara seragam di semua jenjang pendidikan.
Menurut Pratikno, ruang pemanfaatan teknologi akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa.
Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin luas pula ruang pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam proses belajar mengajar.
“Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel,” ujar Pratikno.
Pendekatan ini diambil agar penggunaan teknologi tidak menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik yang masih berada pada tahap perkembangan awal.
Kemunculan pedoman nasional ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital di sektor pendidikan.
Teknologi AI saat ini mulai banyak dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran, seperti:
Sistem pembelajaran adaptif
Analisis data belajar siswa
Pengembangan materi pembelajaran digital
Asisten virtual untuk membantu proses belajar
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media