fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL), sebagai tersangka. Tidak sendirian, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), juga menyandang status serupa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Maret 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang tim penyidik lakukan sehari sebelumnya.
"KPK telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AUL selaku Bupati Cilacap dan SAD selaku Sekda Cilacap," tegas Asep Guntur.
Penyitaan 'Uang THR' Senilai Rp 610 Juta
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting. Selain dokumen dan barang bukti elektronik, petugas menyita uang tunai dengan total mencapai Rp 610 juta. Menariknya, uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan atau setoran dari berbagai perangkat daerah.
Uang tersebut ditemukan petugas saat menggeledah rumah pribadi Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER). Berdasarkan temuan awal, sebagian uang telah dikemas dalam goodie bag dan rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal tertentu.
"Uang-uang tersebut dikumpulkan dari setoran perangkat daerah. Sebagian ditemukan di kediaman FER dan sebagian lagi diamankan di ruang kerjanya saat baru saja diterima," jelas Asep.
Dugaan Pemerasan Proyek Daerah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa modus operandi para tersangka berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Cilacap. Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko diduga melakukan pemerasan atau menerima imbalan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek di wilayahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas pasca-penangkapan, kedua pejabat teras ini langsung diterbangkan ke Jakarta. KPK memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.