fin.co.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan Indonesia tidak tercatat sebagai pengusul bersama (co-sponsor) dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2817 yang berkaitan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Juru Bicara Kemlu, Nabyl A Mulachela menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena isi resolusi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan dalam menyikapi konflik yang terjadi.
"Jadi memang kita mengikuti bahwa dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor," jelas Nabyl kepada wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadopsi resolusi tersebut yang berisi kecaman terhadap serangan yang dilakukan oleh Iran di tengah meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam resolusi itu, DK PBB menyebut tindakan Iran sebagai aksi yang “tercela” karena melancarkan serangan ke sejumlah wilayah negara tetangga. Serangan tersebut dilaporkan terjadi di beberapa negara, antara lain Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, serta Yordania.
Dewan juga mengecam serangan yang menyasar kawasan permukiman serta objek-objek sipil. Selain itu, Iran diminta segera menghentikan berbagai ancaman maupun provokasi yang dinilai mengganggu aktivitas perdagangan maritim di kawasan tersebut.
Resolusi tersebut disahkan setelah memperoleh dukungan dari 13 dari 15 anggota DK PBB. Sementara dua anggota lainnya, yakni China dan Rusia, memilih abstain dalam proses pemungutan suara.
Di tingkat global, resolusi itu juga mendapat dukungan dari hampir 140 negara anggota PBB. Namun demikian, Indonesia tidak tercantum sebagai salah satu negara pengusul bersama.
Nabyl menambahkan bahwa Indonesia pada prinsipnya tetap mengapresiasi upaya inklusif dalam proses penyusunan resolusi tersebut. Meski begitu, menurutnya aspek keberimbangan tetap harus dijaga agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya bersifat konkret, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi.
"Dalam hal ini, Indonesia berpandangan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik perlu tetap dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi, tapi juga mengedepankan aspek keberimbangan dan inklusivitas," tutup dia.
Anisha Aprilia/Disway