fin.co.id - Pintu pagar yang tertutup rapat biasanya menjadi keamanan bagi penghuninya. Namun, bagi seorang perempuan berinisial A (35) di Perumahan Graha Raflesia, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, gerbang besi itu justru menjadi jeruji yang mengurungnya di dalam rumah sendiri.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (14/3/2026) siang, ketika perselisihan personal antara sang penghuni rumah dengan mantan suaminya memuncak. Alih-alih rampung dengan dialog, sang mantan suami diduga nekat menggembok gerbang rumah dari luar, membiarkan sang istri terjebak tanpa akses keluar.
Kapolsek Panongan, Irruandy Aritonang, mengonfirmasi bahwa situasi tersebut memicu kepanikan hingga laporan masuk melalui layanan darurat 110 Polri sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami menerima laporan bahwa pelapor tidak dapat keluar rumah karena gerbangnya dikunci dari luar. Personel segera kami terjunkan ke lokasi untuk memastikan keamanan dan melakukan penanganan," ujar Irruandy, dikutip Minggu, 15 Maret 2025.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati situasi yang tegang. Polisi segera melakukan mediasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tindakan penguncian paksa tersebut memang dipicu oleh konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak.
Polisi menyayangkan aksi sepihak tersebut karena dinilai berisiko memicu gangguan keamanan yang lebih luas. Selain membuka akses jalan bagi korban, petugas juga memberikan peringatan keras agar kedua pihak menahan diri dan mengutamakan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah domestik.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa mengganggu ketertiban umum. Setiap masalah harus diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan aksi yang merugikan orang lain," tegas Irruandy.
Setelah intervensi kepolisian, gembok berhasil dibuka dan situasi di Perumahan Graha Raflesia dinyatakan kondusif.