fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga dapat dimaknai sebagai upaya perlawanan terhadap agenda pemerintah dalam memajukan dan menegakkan HAM sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen
Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan hukum atas kejadian yang dialaminya, baik berdasarkan hukum nasional maupun ketentuan internasional yang diakui Indonesia.
"Komisi III DPR R menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun mereka yang berperan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparam dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.
Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh biaya pengobatan Andrie Yunus ditanggung hingga proses pemulihan kesehatannya selesai.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus," imbuhnya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Sdr. Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," imbuhnya.
Anisha Aprilia/Disway