Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 90 dan/atau Pasal 135 dan/atau Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tentunya, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Kombes Pol Setyo K. Heriyanto, mengingatkan betapa seriusnya kejahatan ini di mata hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran pangan ilegal, terutama menjelang hari raya. Cek kembali label kedaluwarsa dan laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi menjaga kesehatan bersama.