Fin.co.id - Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi di Indramayu. Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung utama keluarga, justru berubah menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri.
MJ (34), seorang satpam bank, tega menghancurkan masa depan 2 putri kembarnya yang masih di bawah umur dengan cara yang sangat tidak manusiawi.
Aksi bejat MJ dilakukan di kediamannya di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Mirisnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi karena sang istri—ibu kandung korban—tengah berjuang mencari nafkah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di China.
MJ melancarkan rayuan maut dengan menyebut wajah kedua putri kembarnya sangat menyerupai sang istri yang berada jauh di negeri orang.
Dengan dalih meminta korban "menggantikan peran ibu", MJ memaksa anak-anaknya melayani nafsu setannya.
Tak cukup dengan rayuan, tersangka juga melayangkan ancaman pembunuhan jika kedua korban berani menolak atau melapor.
"Tersangka memaksa kedua korban untuk melayani nafsunya layaknya hubungan suami istri dengan dalih menggantikan peran ibunya yang berada di luar negeri. Bahkan, ia mengancam akan menghabisi nyawa kedua anak kandungnya jika keinginannya tidak dituruti," tegas Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
3 Tahun Dalam Cengkeraman: Dari SD hingga SMP
Penderitaan kedua gadis malang ini ternyata telah berlangsung sangat lama. MJ memulai aksi bejatnya sejak si kembar masih berusia 12 tahun (saat masih duduk di kelas 6 SD) hingga kini mereka menginjak usia 15 tahun (kelas IX SMP).
Selama tiga tahun penuh, kakak-beradik ini hidup dalam tekanan, ketakutan, dan trauma mendalam di bawah atap rumah mereka sendiri.
Keberanian akhirnya muncul setelah kedua korban merasa sudah tidak sanggup lagi memendam rahasia kelam tersebut.
Mereka memutuskan untuk melaporkan perbuatan sang ayah kepada pihak kepolisian guna mengakhiri penderitaan bertahun-tahun yang menghancurkan mental mereka.
Ancaman Hukuman Berat: Tambahan 1/3 Masa Tahanan
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan MJ untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi memastikan tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri.