Hukum dan Kriminal . 17/03/2026, 15:59 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
MJ kini telah mendekam di sel tahanan Polres Indramayu dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHPidana. Tersangka terancam hukuman dasar 12 tahun penjara.
Namun, karena statusnya sebagai ayah kandung, hukuman tersebut otomatis ditambah 1/3 dari total masa hukuman. Sehingga ia terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media