Nasional . 17/03/2026, 14:47 WIB

Fatwa Baru! Dam Boleh Disembelih di Indonesia, Kemenag Buka Suara

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Menurut M. Afief Mundzir, ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan penyembelihan dam di Tanah Suci, mulai dari pengelolaan hingga distribusi daging.

Dengan dipindahkannya pelaksanaan ke Indonesia, proses penyembelihan bisa:

  • Dikelola lebih transparan

  • Dipastikan sesuai syariat

  • Memberikan manfaat lebih luas

Manfaat Lebih Luas bagi Masyarakat

Salah satu keunggulan dari kebijakan ini adalah dampak sosial yang lebih besar.

Daging hasil penyembelihan dam yang dilakukan di Indonesia bisa langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini dinilai sebagai bentuk kemaslahatan yang lebih luas, tidak hanya bagi jemaah, tetapi juga bagi masyarakat umum.

Dorong Tata Kelola Haji Lebih Baik

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satunya dengan membuka ruang sinergi bersama organisasi keagamaan seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang:

  • Lebih tertib

  • Transparan

  • Berorientasi pada kepentingan jemaah

Harapan ke Depan untuk Jemaah Indonesia

Dengan adanya fatwa ini, jemaah kini memiliki pilihan dalam menunaikan dam.

Pilihan tersebut diharapkan membuat jemaah:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com