SKEMA GELAP KUOTA HAJI 2024: Gus Alex DITAHAN, Uang Miliaran Rupiah Mengalir, Siapa Dalangnya?
Kasus korupsi kuota haji 2024 menyeret nama Gus Alex, orang kepercayaan Yaqut. KPK ungkap peran penting, aliran dana, dan dugaan kerugian negara Rp622 miliar.
Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Nama Gus Alex bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai orang dekat sekaligus staf khusus dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya juga telah lebih dulu terseret dalam perkara yang sama.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, sebuah isu sensitif yang menyangkut jutaan umat.
Menurut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus ini bermula dari perubahan skema pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Awalnya, pembagian kuota diatur sebagai berikut:
Baca Juga
Skema Awal Kuota Haji
Jemaah Reguler
92% untuk jemaah reguler.
Jemaah Khusus
8% untuk jemaah khusus.
Namun, skema ini diduga diubah menjadi pembagian merata. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada sistem, tetapi juga membuka celah praktik penyimpangan.
Baca Juga
Lebih jauh, perubahan ini bahkan dikaitkan dengan penyusunan nota kesepahaman dengan pihak Arab Saudi.
Rp622 Miliar Menguap?
Temuan paling mencengangkan adalah dugaan praktik jual beli kuota haji khusus.
Dalam investigasi, disebutkan bahwa satu kuota bisa “ditebus” dengan tambahan biaya hingga USD 2.500.
Jika diakumulasi, praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar—angka yang fantastis dan memicu kemarahan publik.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq