fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperkuat basis konstruksi perkara terkait dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Langkah ini menjadi dasar bagi penyidik sebelum melakukan pemanggilan terhadap Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga 17 Maret 2026, pihaknya masih fokus mendalami pokok perkara. Penyidik belum melayangkan surat pemanggilan saksi-saksi pasca penetapan tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik Jawa Tengah tersebut.
"Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya. Pasca penetapan tersangka, kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan detail konstruksi perkara ini," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.
Operasi Tangkap Tangan di Bulan Ramadan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesembilan yang KPK lakukan sepanjang tahun 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 13 Maret lalu, tim penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Petugas turut menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebagai barang bukti kuat.
Sehari setelah penangkapan, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Target Rp750 Juta demi THR Pejabat
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bupati Syamsul diduga mematok target pengumpulan dana sebesar 750 juta melalui jalur pemerasan. Rencananya, uang tersebut akan mengalir ke kantong pribadi serta dibagikan sebagai THR bagi anggota Forkopimda Kabupaten Cilacap.
Rinciannya, Syamsul mengalokasikan 515 juta untuk keperluan THR pejabat di daerahnya, sementara sisanya masuk ke kantong pribadi. Namun, ambisi tersebut kandas setelah KPK menyergapnya saat total uang yang terkumpul baru mencapai 610 juta.
Kasus ini menarik perhatian besar karena mencatut nama-nama pimpinan instansi penegak hukum di daerah. KPK menegaskan akan bersikap profesional dalam menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya terseret dalam skenario pembagian uang haram tersebut. Saat ini, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardoo telah mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.